Selasa, 21 Februari 2012

Memukul istri


Merupakan petunjuk Rasul yang sangat agung adalah, beliau tidak pernah memukul istri, hal ini berdasar dari Aisyah “
“adalah Rasullulah Saw tidak pernah memukul pembantunya, istrinya, tidak pula memukul sesuatupun dengan tangannya” Hadis shahih riwayat ibnu majah dalam sunanya nomur 1884
Perlakuan yang di sukai Rasulullah kepada para istrinya itu juga di anjurkan terhadap para shahabiya (perempuan-perempuan sahabat)
Fatimah binti Qais ra, setelah diceraikan suaminya, ia mendatangi rasulullah untuk melaporkan kasus perceraianya, Rasulullah bersabda padanya “apabilaa masa idahmu telah selesai beritahukanlah padaku” .
Setelah selesai masa iddahnya ia menuturkan “ sesungguhnya  Mu’awiyah bin Abi sufyan dan abu Jahm melamarku”,
maka Rasulullah bersabda “berkenaan dengan Abu jahm maka dia orangnya tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya (setiap saat siap memukul) dan berkenaan dengan mu’awiyah mak ia orangnya fakir lagi tidak berharta, maka nikahlah dengan Usmah bin Zaid” tapi aku tidak menyukainya.
Nabipun bersabda lagi “Menikahlah dengan Usamah  maka akupun bersedia menikah dengannya. Dengan itu alloh memberiku kebaikan yang banyak dalam pernikahanku serta akupun akhirnya menyukainya.
Rasull tidak menganjurkan menikah dengan Abu jahm sebab dia laki-laki yang suka memukul.
Imam Nawawi berkomentar tentang hadis ini “ inilah makna yang shahih bedasarkan dalil riwayat muslim bahwa abu jahm memang suka memukul perempuan.”
Rasull   Saw tidak menampik adanya tuntutan cerai dari Habibah tehadap suaminya yang memang suka memukul
Dari Aisyah ; bahwa Habibah binti Sahl istri Tsabit bin Qais bin Syammas, suatu ketika ia memukul istri hingga retak sebagian anggota tubuhnya, kasus ini dilaporkan pada Rasull lalu Tsabit dipanggil dan nabi bersabda “Ambil sebagian harta istrimu dan ceraikanlah dia”
Tsabit bertanya “ adakah pesoalan ini membawa kebaikan ya rasulullah?”
“ya tentu” jawab Rasull
Maharku dulu berupa dua petak kebun, dan keduanya sekarang mejadi miliknya” kata TSabit
Lalu nabi menjawab” Ambil kedua petak kebun itu dan ceraikalah dia” maka diapun melaksanakan.
Al Baghawi berkomentar  “berdasarka hadis ini apabila seorang suami memukul istrinya sebagai pelajaran, maka hal itu cukup menjdi alasan bagi istrinya untuk menuntut cerai (KHULU)

DIBOLEHKANYA MEMUKUL MENUTUR SYARIAT
“wanita wanita yang kamu khawatirkan nusyunya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka “ An nisa ;34
Adapun firman alloh “nusyuzuhunna” artinya kemaksiatan dan pembangkanganya terhadap ketaatan pada suami yang telah alloh wajibkan atasnya, ada yang mengatakan nuzyuz artunya kebencian suami pada istri atau sebaliknya.
Imam Syafii berkata pada ayat ini terkadung dalil tentang keragaman problem dan pemberian sangsi pada wanita. Jika sang suami merasa khawatir akan perkataan atau perbuatan istrinya maka suami cukup memberikan nasehat, apabila msih membangkang agar dipisahkan tempat tidurnya dan apabila tetap bersikeras barulah suami boleh memukulnya.

BATASAN DIPERBOLEHKANYA MEMUKUL
1.       Memukul sebatas tidak mencederai.
Ath thabrani berkata ‘ menurut ahli tafsir, suami diperbolehkan memeukul istri yang durhaka sebatas pukulan itu tidak mencederainya,
Ahli hadist menafsirkan makna ”pukulan yang tidak mencederai yaitu pukulan yang tidak terlalu keras atau terlalu menyakitkan, tetapi bukan pula tidak terlalu ringan dengan alat pukul yang ringan semacam siwak atau semisalnya
2.       Jangan memukul wajah.
Berdasarkan dari Hakim bin mu’awiyah, dari bapaknya,  bahwa seorang pernah bertanya  kepada nabi Saw,” apakah kewajiban suami terhadap istrinya”
Beliau menjawab “hendaklah memberinya makan ketika dirinya makan, dan hendaklah memberinya pakaian ketika dirinya berpakaian, jangan memukul wajah, jangan mejelek jelekkanya serta janganlah memisahinya kecuali masih dalam satu rumah”

PETUNJUK RASUL SAW UNTUK PARA SUAMI
Sebagian sahabat ada yang bertemperamen keras sehingga gampang memukul istri. Tindakan itu didasari untuk mendidik istri, tetapi diantara sahabat ada juga yang bertemperamen lembut dan penyayang.
Adapun rasulullah mempunyai sikap tersendiri  terhadap kelompok yang pertama (keras). Hal ini dikemukakan oleh sahabat  yang bernama Iyas binAbdilah abi dhubab , dia berkata “nabi bersabda “janganlah engkau memukul hamba hamba allah  dari kalangan para wanita,” kemudian suatu saat datanglah umar kepada Nabi Saw, seraya berkata “para wanita telah mendurhakai suaminya , maka apa yang boleh dilakukan suami terhadapnya ya rasulullah, Rasul kemudian menyuruh suami memukul istri yang druhaka”
Suatu ketika sekelompok kaum wanita berkerumun di tengah tengah keluarga rasul, maka pada pagi harinya beliau bersabda “telah terkumpul di tengah tengah keluarga Muhamad sejumlah tujuh puluh wanita, msing masing mengadukan perihal suaminya. Mereka (suami yang suka memukul istri)  memang bukan  orang orang terbaik diantara kamu .”
Dilihat dari sisi kronologis antara  sunnah dan Quran  perihal larangan memukul perempuan, barangkali waktu itu belum turun ayat yang membolehkan memukul perempuan, ketika para wanita mulai mendurhakai para suaminya, maka nabi mengizinkan suami memukul istrinya, dan ayatpun turun untuk menyetujuinya, akan tetapi  ketika suami kelewat batas dalam memukul istri, beliau menegaskan bahwa sekalipun boleh memukul istri yang buruk akhlaknya, namun tidak memukulnya tentu lebih AFDHAL.
Dan termasuk petunjuk rasulullah adalah sabdanya “ janganlah engkau memukul istrimu seperti memukul hewanmu, kemudian engkau menyetubuhinya dimalam hari”
----=o0O0o=-----

IDDAH


Yang dimaksud dengan iddah adalah masa menunggu yang di wajibkan kepada perempuan yang diceraikan baik cerai hidup ataupun cerai mati, gunanya menunggu ialah untuk memastikan apakaj si istri yang di ceraikan itu hamil atau tidak.bagi perempuan yang hamil idahnya sampai ia melahirkan baik itu cerai mati atau cerai hidup.
Sedangkan bagi perempuan yang tidak hamil ada kalanya cerai mati atau cerai hidup, bagi yang cerai mati iddahnya 4 bulan10 hari bagi perempuan yang cerai hidup iddahnya tiga kali masa suci (masa sehabis  haid)
Kalaupun perempuan itu tidak haid lagi maka iddahnya sebanyak tiga bulan.

HAK PEREMPUAN  DALAM MASA IDDAH
Perempuan yang dalam masa iddah mempunyai hak yaitu :
a.       Perempuan yang taat dalam iddah (talak yang boleh rujuk)berhak menerima dari bekas suaminya tempat tinggal, pakaian dan segala belanja terkecualiyang durhaka dia tidak berhak menerima apapun
b.      Perempuan yang dalam masa iddah bain kalau ia mengandung ia berhak juga mengambil tempat tinggal nafkah dan pakaian
c.       Bain yang hamil baik bain dengan talak tebus maupun dengan talak tiga mereka hanay berhak mengambil tempat tinggal
d.      Bagi perempuan dalam masa iddah karena suaminya meninggal dunia, dai tidak mempunyai hak sama sekali karena dia dan anaknya berada dalam kandungan telah mendapatkan pembagian pusaka dari suaminya yang meninggal.
---==o0O0o==---




TALAK


Talak menurut bahasa arab, maksudnya melepaskan ikatan, yang di maskud disnini adalah melepaskan ikatan perkawinan.

Hukum Talak
Hukum talak ada empat perkara :
a.       WAJIB, yaitu bila terjadi perselisihan antra suami dan istri, sedang untuk bersatu kembali sngat jauh kemungkinannya, ataupun kedua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya bercerai.
b.      Sunnat, abalia suami sudah tidak sanggup lagi membayar kewajiban (member nafkah) kepada istrinya, nafkah lahir maupun nafkah bathin atau si istri tidak menjaga kehormatanya secara sempurna
c.       Haram, dalam dua keadaan, pertama menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan haid, kedua menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan suci dan telah melakukan persetubuhan daenganya
d.      Makruf, asal dari hukum talak yang esbenarnya.

LAFAZ TALAK
Ada dua macam lafaz talak yaaitu :
a.       Sharih atau secara terang, yaitu lafaz yang tidak diragukan lagi ucapanya, seperti kata suami “aku ceraikan engkau, atau aku talak”, lafaz yang secara terang terangan ini tidak perlu dengan niat, dan dengan lafaz tersebut maka jatuhlah talak
b.      Kinayah, atau secara sindiran. Yaitu lafaz yang masih ragu ragu, boleh diartaikan untuk perceraian atau boleh diartaikan kepada yang lain seperti akta suami “pergilah engkau ke rumah orang tuamu, atau pergilah dari sini” lafaz ini tergantung kepada niat, artinya apabila tidak di niatkan untuk perceraian tidaklah jatuh talak akan tetapi kalau di niatkan didalam hati si suami untuk menjatuhkan talak barulkah ia menjadi talak.

KHULU atau talak tebus
Talak tebus artinya talak yang diucapkan suami, dengan membayar dari pihak istri kepada suami
Perceraian yang dilakukan secara talak tebus ini berakibat, bekas suami tidak bias rujuk kembali dan tidak boleh menambah talak pada waktu iddah, hanya dibolehkan  kawin kembali dengan aqad yang baru.

ZHIHAR
Yaitu seorang laki-laki menyerupakan istri denan ibunya sehingga haram atasnya seperti kata suami kepada istri :
“Punggungmu aku lihar seperti punggung ibu“
Apabila seorang laki laki atau suami mengatakan demikian dan tidak diteruskan dengan talak maka wajib atasnya membayar dendan (kifarat).
Denda atau kifarat itud ada tiga tingkatan
1.       Memerdekakan budak
2.       Berpuasa selam dua bulan berturut turut
3.       Member makan 60 orang mmiskin

MACAM TALAK
Ada tiga macam talak
1.       Talak tiga. Talak ini dinamakan “bain kubra” , bekas suami tidak boleh rujuk kembali, tidak sah pula kawin dengan bekas istrinya itu, kecuali bekas istrinya itusudah nikah dengan orang lain serta sudah bercampur dengan suaminya yang baru itu dan sudah diceraikan dan pula sudah habis masa idahnya, barulah sumi yang pertama boleh menikahi lagi bekas istrinya itu.
2.       Talak tebus, talak ini dinamakan “Bain sugra”  suami tidak sah rujuk lagi, tetapi boleh kawin lagi daik dalam masa iddah ataupun sesudah habis masa iddahnya dengan ketentuan harus mengulangi aqad nikahnya.
3.       Talak satu, atau dinamakan “Bain Raj’i” artinyasi sisuami boleh rujuk kembali kepada istrinya selama istri masih dalam masa iddah.
---==o0O0o==---

CARA MENGHADAPI ISTRI YANG DURHAKA


Cara menghadapi istri yang durhaka terhadap suami menurut  ajaran islam
1.       Apabila ada kelihatan tanda tanda istri akan durhaka maka dalam hal ini perlulah si suami member nasihat dan member peringatan kepadanya mengenai balasan yang akan diterimanya di sisi alloh sekiranya ia berbuat demIkian, sehingga menimbulkan kesadaran kepadanya.
2.       Apabila sudah kelihatan durhakanya, maka suami berhak untuk berpisah tempat tidur denganya, akan tetapi si suami masih tetap tidur di rumah.
3.       Setelah membri nasehat dan berpisah tidur dengannyanamun ia masih tetap durhaka, maka suami berhak memukulnya, bagaimanapun pukulan itutidak boelh keterlaluan smapi merusak anggota badan.
4.       Apabila sudah dilakukan semuanya ini , tapi si istri tetap durhaka maka perlulah mendatangkan dua orang hakim yaitu keluarga dari pihak suami dan keluarga dari pihak istri untuk ikut serta menyelesaikanya.
5.       Apabila semua ini telah dilakukan namun tidak mebuahkan hasil, maka dalam hal ini perceraian boleh di lakukan.

Tidakan istri yang dianggab durhaka seperti :
a.       Suami telah menyediakan tempat tinggal sesuai dengan kemampuanya akan tetapi istri tidak mau pindah ke rumah itu, atau istri meninggalkan rumah tanpa ijin.
b.      Apabila suami istri tinggal di rumah kepunyaan istri dan dengan ijin istri, akan tetapi pada suatu ketika istri menghalau atau melarangsuami masuk ke rumah tersebut
c.       Apabila istri musafir dengan tidak bersama suami atau muhrimnya, karena perjalanan perempuan yang tidak berserta suami atau muhrim termasuk maksiat.

---==o0O0o==---