Merupakan petunjuk Rasul
yang sangat agung adalah, beliau tidak pernah memukul istri, hal ini berdasar
dari Aisyah “
“adalah Rasullulah Saw tidak pernah memukul
pembantunya, istrinya, tidak pula memukul sesuatupun dengan tangannya” Hadis shahih riwayat ibnu majah dalam sunanya
nomur 1884
Perlakuan yang di
sukai Rasulullah kepada para istrinya itu juga di anjurkan terhadap para
shahabiya (perempuan-perempuan sahabat)
Fatimah binti Qais ra,
setelah diceraikan suaminya, ia mendatangi rasulullah untuk melaporkan kasus
perceraianya, Rasulullah bersabda padanya “apabilaa
masa idahmu telah selesai beritahukanlah padaku” .
Setelah selesai masa
iddahnya ia menuturkan “ sesungguhnya Mu’awiyah bin Abi sufyan dan abu Jahm
melamarku”,
maka Rasulullah bersabda
“berkenaan dengan Abu jahm maka dia
orangnya tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya (setiap saat siap
memukul) dan berkenaan dengan mu’awiyah mak ia orangnya fakir lagi tidak
berharta, maka nikahlah dengan Usmah bin Zaid” tapi aku tidak menyukainya.
Nabipun bersabda lagi
“Menikahlah dengan Usamah” maka akupun bersedia menikah dengannya.
Dengan itu alloh memberiku kebaikan yang banyak dalam pernikahanku serta akupun
akhirnya menyukainya.
Rasull tidak
menganjurkan menikah dengan Abu jahm sebab dia laki-laki yang suka memukul.
Imam Nawawi
berkomentar tentang hadis ini “ inilah
makna yang shahih bedasarkan dalil riwayat muslim bahwa abu jahm memang suka
memukul perempuan.”
Rasull Saw tidak menampik adanya tuntutan cerai
dari Habibah tehadap suaminya yang memang suka memukul
Dari Aisyah ; bahwa
Habibah binti Sahl istri Tsabit bin Qais bin Syammas, suatu ketika ia memukul
istri hingga retak sebagian anggota tubuhnya, kasus ini dilaporkan pada Rasull
lalu Tsabit dipanggil dan nabi bersabda “Ambil
sebagian harta istrimu dan ceraikanlah dia”
Tsabit bertanya “ adakah pesoalan ini membawa kebaikan ya
rasulullah?”
“ya tentu” jawab Rasull
Maharku dulu berupa dua petak kebun, dan
keduanya sekarang mejadi miliknya” kata TSabit
Lalu nabi menjawab” Ambil kedua petak kebun itu dan ceraikalah
dia” maka diapun melaksanakan.
Al Baghawi
berkomentar “berdasarka hadis ini apabila seorang suami memukul istrinya sebagai
pelajaran, maka hal itu cukup menjdi alasan bagi istrinya untuk menuntut cerai
(KHULU)
DIBOLEHKANYA MEMUKUL
MENUTUR SYARIAT
“wanita wanita yang kamu khawatirkan nusyunya,
maka nasehatilah mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka dan pukullah
mereka “ An nisa ;34
Adapun firman alloh “nusyuzuhunna” artinya kemaksiatan dan
pembangkanganya terhadap ketaatan pada suami yang telah alloh wajibkan atasnya,
ada yang mengatakan nuzyuz artunya
kebencian suami pada istri atau sebaliknya.
Imam Syafii berkata
pada ayat ini terkadung dalil tentang keragaman problem dan pemberian sangsi
pada wanita. Jika sang suami merasa khawatir akan perkataan atau perbuatan
istrinya maka suami cukup memberikan nasehat, apabila msih membangkang agar
dipisahkan tempat tidurnya dan apabila tetap bersikeras barulah suami boleh
memukulnya.
BATASAN
DIPERBOLEHKANYA MEMUKUL
1.
Memukul
sebatas tidak mencederai.
Ath
thabrani berkata ‘ menurut ahli tafsir, suami diperbolehkan memeukul istri yang
durhaka sebatas pukulan itu tidak mencederainya,
Ahli
hadist menafsirkan makna ”pukulan yang
tidak mencederai” yaitu pukulan yang
tidak terlalu keras atau terlalu menyakitkan, tetapi bukan pula tidak terlalu
ringan dengan alat pukul yang ringan semacam siwak atau semisalnya
2.
Jangan
memukul wajah.
Berdasarkan
dari Hakim bin mu’awiyah, dari bapaknya, bahwa seorang pernah bertanya kepada nabi Saw,” apakah kewajiban suami terhadap istrinya”
Beliau
menjawab “hendaklah memberinya makan
ketika dirinya makan, dan hendaklah memberinya pakaian ketika dirinya
berpakaian, jangan memukul wajah, jangan mejelek jelekkanya serta janganlah
memisahinya kecuali masih dalam satu rumah”
PETUNJUK RASUL SAW
UNTUK PARA SUAMI
Sebagian sahabat ada
yang bertemperamen keras sehingga gampang memukul istri. Tindakan itu didasari
untuk mendidik istri, tetapi diantara sahabat ada juga yang bertemperamen
lembut dan penyayang.
Adapun rasulullah
mempunyai sikap tersendiri terhadap
kelompok yang pertama (keras). Hal ini dikemukakan oleh sahabat yang bernama Iyas binAbdilah abi dhubab , dia
berkata “nabi bersabda “janganlah engkau
memukul hamba hamba allah dari kalangan
para wanita,” kemudian suatu saat datanglah umar kepada Nabi Saw, seraya
berkata “para wanita telah mendurhakai
suaminya , maka apa yang boleh dilakukan suami terhadapnya ya rasulullah, Rasul
kemudian menyuruh suami memukul istri yang druhaka”
Suatu ketika sekelompok
kaum wanita berkerumun di tengah tengah keluarga rasul, maka pada pagi harinya
beliau bersabda “telah terkumpul di
tengah tengah keluarga Muhamad sejumlah tujuh puluh wanita, msing masing
mengadukan perihal suaminya. Mereka (suami yang suka memukul istri) memang bukan
orang orang terbaik diantara kamu .”
Dilihat dari sisi
kronologis antara sunnah dan Quran perihal larangan memukul perempuan, barangkali
waktu itu belum turun ayat yang membolehkan memukul perempuan, ketika para
wanita mulai mendurhakai para suaminya, maka nabi mengizinkan suami memukul
istrinya, dan ayatpun turun untuk menyetujuinya, akan tetapi ketika suami kelewat batas dalam memukul
istri, beliau menegaskan bahwa sekalipun boleh memukul istri yang buruk
akhlaknya, namun tidak memukulnya tentu lebih AFDHAL.
Dan termasuk petunjuk
rasulullah adalah sabdanya “ janganlah
engkau memukul istrimu seperti memukul hewanmu, kemudian engkau menyetubuhinya
dimalam hari”
----=o0O0o=-----