Seorang teman
(perempuan) selalu membeli dan memakai Parfum, yang menjadi pertanyaanya apakah
memakai parfum yang mengandung alcohol haram hukumnya
Maemakai pafum yang
mengnandung alcohol itu di perbolehkan dan halal hukumnya, yang tidak di
perbolehkan dan haram hukumnya, bila alcohol itu digunakan utnuk mabuk mabukan,
sedangkan wanita boleh menggunakan parfum bila ada di dalam rumah, tetapi bila
keluar rumah dilarang untuk memakainya, sebab dapat mengundang perhatian laki
laki dan memberi rangsangan.
Jadi memakai parfum
yang emgnandung alcohol itu di perbolehkan baik untuk laki laki maupun
perempuan, tetapi bagi wanita ada batasnya yakni hanya bisa digunakann di alam
rumah saja dan di luar rumah tidak di bolehkan karena bisa menimbulkan
perhatian dan rangsangan bagi laki laki.
---==o0O0o==---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar