Selasa, 21 Februari 2012

ALKOHOL


Seorang teman (perempuan) selalu membeli dan memakai Parfum, yang menjadi pertanyaanya apakah memakai parfum yang mengandung alcohol haram hukumnya
Maemakai pafum yang mengnandung alcohol itu di perbolehkan dan halal hukumnya, yang tidak di perbolehkan dan haram hukumnya, bila alcohol itu digunakan utnuk mabuk mabukan, sedangkan wanita boleh menggunakan parfum bila ada di dalam rumah, tetapi bila keluar rumah dilarang untuk memakainya, sebab dapat mengundang perhatian laki laki dan memberi rangsangan.
Jadi memakai parfum yang emgnandung alcohol itu di perbolehkan baik untuk laki laki maupun perempuan, tetapi bagi wanita ada batasnya yakni hanya bisa digunakann di alam rumah saja dan di luar rumah tidak di bolehkan karena bisa menimbulkan perhatian dan rangsangan bagi laki laki.
---==o0O0o==---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar