Selasa, 21 Februari 2012

Wanita Haid / datang bulan


Yang dimaksud dengan darah haid  itu adalah darah yang keluar mengalir pada alat vital atau kemaluan wanita dalam keadaan yang sehat dan tidak karena melahirkan, keguguran ataupun pecah selaput dara.
Menurut para ulama bahwa wanita yang kedatangan tamu  atau permulaan haid itu apabila usianya mencapai 9 tahun lebih, jadi apabila ada wanita yang belum mencapai usia 9 tahun sudah mengeluarkan darah  dari kemaluanya itu bukan namanya darah haid, tetapi darah penyakit dan itu perlu di periksakan ke dokter

LARANGAN WANITA HAID
Ada larangan bagi wanita yang sedang datang bulan atau haid yaitu
a.       Tidak beoleh mengerjakan sholat, baik itu fwajib maupun sunah
b.      Tidak boelh berpuasa baik itu puasa wajib atau puasa sunah
c.       Tidak boleh megnerjakan Thawaf
d.      Tidak boleh masuk dan berdiam didalam masjid
e.      Tidak boleh memegang dan membaca quran
f.        Tidak boelh melakukan aktivitas seks
Bagaimana dengan pakaian yang di kenakan terkena noda darah haid? Pada suatu harii nabi pernah di Tanya seperti itu dan kemudian beliau menjawab “siramlah dengan menggunakan air dan sambil di kerok serta di gosok dengan kuku sampai benar benar hilang bekas darah itu kemudian baru di cuci bersih

HAID TIDAK NORMAL
bagi wanita yang datang bulannya tidak normal baik itu disebabkan karena penggunaan alat kontrasepsi yang tidak cocok apakah kewajiban dan larangannya yang mesti di perhatikan
Pertama yang wajib di perhatikan adalah waktu keluarnya darah dalam setiap bulanya. Apabila keluarnya itu masih batas batas ketentuan yang lazim bagi wanita, maka masih dinggab darah haid. Contoh bila biasanya haid tidak lebih dari 6 hari, tetapi setelah memakai alat kontrasepsi datang bulanya berlangsung lebih cpat atau bahkan lebih lama, maka hal itu belum menjadi masalah. Sedangkan datang bulan yang menjadi masalah itu jika masa haidnya itu telah melebihi kezaliman yang berlaku, missal melebihi 15 hari. Maka dari selisih waktu itu harus mulai di hitung setelah memasuki masa suci, tetap jika kita meyakini bahwa masa suci itu mulai berlaku satu minggu setelah datangnya haid, maka keyakinan itu harus di pegang, dan dengan begitu ia harus menjalankan segala kewajiban sebagi muslim. Sedangkan untuk memastikan keluarnya darah yang tidak normal tadi, apakah itu termsuk darah haid atau darah penyakit yang diakabatkan ketidak cocokan atau efek samping menggunakan alat kontrasepsi KB, alangkah baiknya bila di periksakan ke dokter yang memang ahlinya. Tetapi yang lebih jelas bahwa antara darah haid dan darah penyakint itu berbeda, dimana darah haid warnanya kehitam hitaman dan baunya tidak enak atau busuk, jadi jika sudah di yakini bahwa yang keluar itu darah haid maka ia tidak tekena kewajiban sebagai muslim suci.

MASA HAID DAN MASA BERSUCI
Dimana masa haid wanita paing cepat/minimal berlansung selama semalam dan paling lama atau maksimal setengah bulan /15 hari sedangkan yang normalnya satu minggu dan itu datang setiap bulan sekali. Kemudian masa suci haid itu umumnya 20 hari atau 25 hari dan itu tergantung kebiasaan wanita yang mengalami haid

WANITA HAID BERTAKBIRAN
Karena tidak ada larangan  bagi wanita yang sedang haid mengikuti takbiran maka di perbolehkan, sedang yang dilarang bagi wanita yang sedang haiditu hanya membaca, menyentuh dan membawa al quran  serta berdiam di masjid, jadi takbiran itu sifatnya mengagungkan asma alloh dan apabula takbiran itu tudak dihubungkan dengan ayat – ayat al quran dan pelaksanaannya pun tidak didalam masjid maka wanita yang sedang haid boleh mengikuti takbiran, tetapi bila pelaksanaanya didalam masjid maka wnita harus mengambil temapt di luar masjid.

ISTRI HAID
Istri yang sedang haid alangkah baiknya memakai kain pembungkus dan menutupi dengan rapat serta erat sekali agar tidak sampai kemana-mana darah haidnya dan suami hanya boleh menjamah apa yang ada diluar penutupnya saja.

BERGAUL DENGAN ISTRI HAID
Hukuman atau sanksi bagi yang melakukan persetubuhan pada sat istri sedang haid adalah dengan membayar kafarat yakni bersedekah satu dinar atau setengah dinar dan hal itu juga di jelaskan di dalam hadis yang berbunyi
Dari ibnu abbas dari Nabi Saw “ mengenai lelaki yang menggauli istrinya yang sedang haid maka ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar (muttafakun alaihii)
Maka dari itu hukumnya wajib untuk bersedekah, apabila seseorang menggauli istrinya yang sedang haid,
---==o0O0o==---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar