Yang dimaksud
dengan darah haid itu adalah darah yang
keluar mengalir pada alat vital atau kemaluan wanita dalam keadaan yang sehat
dan tidak karena melahirkan, keguguran ataupun pecah selaput dara.
Menurut para ulama
bahwa wanita yang kedatangan tamu atau
permulaan haid itu apabila usianya mencapai 9 tahun lebih, jadi apabila ada
wanita yang belum mencapai usia 9 tahun sudah mengeluarkan darah dari kemaluanya itu bukan namanya darah haid,
tetapi darah penyakit dan itu perlu di periksakan ke dokter
LARANGAN WANITA HAID
Ada larangan bagi
wanita yang sedang datang bulan atau haid yaitu
a.
Tidak
beoleh mengerjakan sholat, baik itu fwajib maupun sunah
b.
Tidak boelh
berpuasa baik itu puasa wajib atau puasa sunah
c.
Tidak
boleh megnerjakan Thawaf
d.
Tidak
boleh masuk dan berdiam didalam masjid
e.
Tidak
boleh memegang dan membaca quran
f.
Tidak
boelh melakukan aktivitas seks
Bagaimana dengan
pakaian yang di kenakan terkena noda darah haid? Pada suatu harii nabi pernah
di Tanya seperti itu dan kemudian beliau menjawab “siramlah dengan menggunakan
air dan sambil di kerok serta di gosok dengan kuku sampai benar benar hilang
bekas darah itu kemudian baru di cuci bersih
HAID TIDAK NORMAL
bagi wanita yang
datang bulannya tidak normal baik itu disebabkan karena penggunaan alat
kontrasepsi yang tidak cocok apakah kewajiban dan larangannya yang mesti di
perhatikan
Pertama yang wajib
di perhatikan adalah waktu keluarnya darah dalam setiap bulanya. Apabila
keluarnya itu masih batas batas ketentuan yang lazim bagi wanita, maka masih
dinggab darah haid. Contoh bila biasanya haid tidak lebih dari 6 hari, tetapi
setelah memakai alat kontrasepsi datang bulanya berlangsung lebih cpat atau
bahkan lebih lama, maka hal itu belum menjadi masalah. Sedangkan datang bulan
yang menjadi masalah itu jika masa haidnya itu telah melebihi kezaliman yang
berlaku, missal melebihi 15 hari. Maka dari selisih waktu itu harus mulai di
hitung setelah memasuki masa suci, tetap jika kita meyakini bahwa masa suci itu
mulai berlaku satu minggu setelah datangnya haid, maka keyakinan itu harus di
pegang, dan dengan begitu ia harus menjalankan segala kewajiban sebagi muslim.
Sedangkan untuk memastikan keluarnya darah yang tidak normal tadi, apakah itu
termsuk darah haid atau darah penyakit yang diakabatkan ketidak cocokan atau
efek samping menggunakan alat kontrasepsi KB, alangkah baiknya bila di
periksakan ke dokter yang memang ahlinya. Tetapi yang lebih jelas bahwa antara
darah haid dan darah penyakint itu berbeda, dimana darah haid warnanya kehitam
hitaman dan baunya tidak enak atau busuk, jadi jika sudah di yakini bahwa yang
keluar itu darah haid maka ia tidak tekena kewajiban sebagai muslim suci.
MASA HAID DAN MASA
BERSUCI
Dimana masa haid
wanita paing cepat/minimal berlansung selama semalam dan paling lama atau
maksimal setengah bulan /15 hari sedangkan yang normalnya satu minggu dan itu
datang setiap bulan sekali. Kemudian masa suci haid itu umumnya 20 hari atau 25
hari dan itu tergantung kebiasaan wanita yang mengalami haid
WANITA HAID
BERTAKBIRAN
Karena tidak ada
larangan bagi wanita yang sedang haid
mengikuti takbiran maka di perbolehkan, sedang yang dilarang bagi wanita yang
sedang haiditu hanya membaca, menyentuh dan membawa al quran serta berdiam di masjid, jadi takbiran itu
sifatnya mengagungkan asma alloh dan apabula takbiran itu tudak dihubungkan
dengan ayat – ayat al quran dan pelaksanaannya pun tidak didalam masjid maka
wanita yang sedang haid boleh mengikuti takbiran, tetapi bila pelaksanaanya
didalam masjid maka wnita harus mengambil temapt di luar masjid.
ISTRI HAID
Istri yang sedang
haid alangkah baiknya memakai kain pembungkus dan menutupi dengan rapat serta
erat sekali agar tidak sampai kemana-mana darah haidnya dan suami hanya boleh
menjamah apa yang ada diluar penutupnya saja.
BERGAUL DENGAN
ISTRI HAID
Hukuman atau sanksi
bagi yang melakukan persetubuhan pada sat istri sedang haid adalah dengan
membayar kafarat yakni bersedekah satu dinar atau setengah dinar dan hal itu
juga di jelaskan di dalam hadis yang berbunyi
Dari ibnu abbas
dari Nabi Saw “ mengenai lelaki yang menggauli istrinya yang sedang haid maka
ia harus bersedekah satu dinar atau setengah dinar (muttafakun alaihii)
Maka dari itu
hukumnya wajib untuk bersedekah, apabila seseorang menggauli istrinya yang
sedang haid,
---==o0O0o==---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar