Para ulama fiqih
sepakat, bahwa mencabut bulu ketiak itu hukumnya adalah sunah, baik untuk laki
laki maupun untuk perempuan, sedangkan sunah itu tersebtu adalah sunah fitrah
yang membedakan antara wanita muslimah dan non muslimah.
Maka dari itu, bagi
wanita remaja atau dewasa telah menikah maupun belum hendaknya menjaga sunah
fitrah tersebut, yakni dengan emncukur bulu ketiak apabila sudah mulai panjang,
dan jangan membiarkan lebih dari 40 hari, meskipun hukumnya hanya sunah, alangkah
baiknya bila hal itu di laksanakan
Bersumber dari Yunus bin Abfdul A’la katanya “saya dating ke
rumah Syafii, saya dapai disampingnya berdiri seorang tukang rias sedang
mencabut bulu ketiaknya, maka berkata Syafii “saya tahu mencabut bulu ketiak
hukumnya sunah, tetapi saya tidak kuat karena sakit””
Alangkah bila
mencabut bulu ketiak itu didahulukan
atau dimulai dari yang sebelah kanan, memakai baju, terompah, bersuci dan
berjalan serta segala seluk beluknya, semuanya diomulai dari sebelah kanan (HR
Muslim dari Aisyah ra)
---==o0O0o==---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar