Selasa, 21 Februari 2012

MENCABUT BULU KETIAK



Para ulama fiqih sepakat, bahwa mencabut bulu ketiak itu hukumnya adalah sunah, baik untuk laki laki maupun untuk perempuan, sedangkan sunah itu tersebtu adalah sunah fitrah yang membedakan antara wanita muslimah dan non muslimah.
Maka dari itu, bagi wanita remaja atau dewasa telah menikah maupun belum hendaknya menjaga sunah fitrah tersebut, yakni dengan emncukur bulu ketiak apabila sudah mulai panjang, dan jangan membiarkan lebih dari 40 hari, meskipun hukumnya hanya sunah, alangkah baiknya bila hal itu di laksanakan
Bersumber dari  Yunus bin Abfdul A’la katanya “saya dating ke rumah Syafii, saya dapai disampingnya berdiri seorang tukang rias sedang mencabut bulu ketiaknya, maka berkata Syafii “saya tahu mencabut bulu ketiak hukumnya sunah, tetapi saya tidak kuat karena sakit””
Alangkah bila mencabut bulu ketiak itu  didahulukan atau dimulai dari yang sebelah kanan, memakai baju, terompah, bersuci dan berjalan serta segala seluk beluknya, semuanya diomulai dari sebelah kanan (HR Muslim dari Aisyah ra)
---==o0O0o==---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar