Selasa, 21 Februari 2012

PERKAWINAN


HUKUM PERKAWINAN
Permulaan hokum dari  perkawinan  itu adalah mubah, akan tetapi karena perubahan keadaan diri seseorang itu maka hukum itu bias menjadi “
1.        Wajib
Kawin atau nikah itu di wajibkan atas orang yang telah mampu, apalagi kalau kawin itu tidak dilaksanakan di khawatirkanakan melakukan perbuatan zina, karena itu untuk menjaga diri dari perbuatan yang di kutuk alloh tersebut maka nikah pada diri seseorang itu hukumnya wajib
2.       Sunnah
Bagi orang yang sudah mampu walaupun dia masih sanggup untuk menahan diri daripada perbuatan haram, dalam keadaan kawin ;ebih baik baginya daripada membujang, sebab hidup membujang tidak dianjurkan oleh agama.
3.       Haram
Apabila tujuan perkawinan dari seseorang itu utnuk menyakiti hti seorang perempuan, karena perasaan dendam atau tujuah jahat lainnya
4.       Mubah
Bgi orang yang tidak berhalangan untuk kawin, sedang nafsu atau dorongan untuk kawin tidak terlalu membahakan dirinya.

SYARAT SYARAT DALAM MEMINANG
1.       Wanita yang di pinang tidak di dahului oleh pinagan orang lain (haram hukumnya meminang wanita yang dalam pinangan orang lain)
2.       Wanita yang di pinang belum bersuami
3.       Wanita yang dipinang tidak alam keadaan/ dalam masa iddah baik itu Karena di tinggal mati atau karena talak raj’I (Karen wanita itu masih menjadi hak suaminya, dan sewaktu waktu suaminya masih berhak untuk rujuk)
4.       Wanita yang di pinang bukan wanita yang haram di nikah untuk waktu tertentu seperti ada hubungan tali darah dengan istri atau wanita yang memang haram untuk di nikah selama lamanya seperti muhrim.

Yang di perbolehkan waktu peminangan
Laki laki yang akan meminang wanita diperbolehkan untuk melihat wanita pinagann, baik untuk melihat kecantikanya supaya akan lebih merangsang dirinya untuk kawin, atau melihat kecatatanya , supaya mendorong dirinya untk mencari pilihan yang lain.

RUKUN NIKAH
Akad nikah baru sempurna apabila memenuhi rukun rukun di bwah ini
1.       Laki laki atau mempelai laki laki yang bakal menjadi suami
2.       Mempalai perempuan yang bakal menjadi istri
3.       Wali atau orang yang di amanahkan untuk menjalankan aqad nikah
4.       Dua orang saksi
5.       Lafazd ijab Qabul

SYARAT PERKAWINAN
Untuk suami
a.       Laki laki itu bukan muhrim dari calon istri
b.      Atas kemauan sendiri atau tidak terpaksa
c.       Jelas orangnya
d.      Tidak sedang melaksanakan ihram haji

Untuk IStri
a.       Tidak terhalang menurut syariat seperti, tidak bersuami, bukan muhrim, tidak dalam masa idah
b.      Atas kemauan sendiri, merdeka
c.       Jelas orangnya
d.      Tidak sedang melasanakan ihram haji

Syarat bagi wali
a.       Laki laki dan beragam islam
b.      Hendaklah orang yang sudah baligh
c.       Berakal
d.      Tidak dipaksa
e.      Adil

Syarat saksi
a.       Islam
b.      Hendaknya laki laki
c.       Orang yang sudah baligh
d.      Berakal
e.      Bersikap adil
f.        Dapat mendengar dan melihat
g.       Tidak dipaksa
h.      Memahami bahasa yang digunakan dalam lafaz ijab Qabul

ORANG  YANG BERHAK SEBAGAI WALI
a.       Ayah
b.      Paman/ saudara dari ayah
c.       Saudara lakilaki sekandung
d.      Saudara laki laki seayah
e.      Anak laki laki dari saudara laki laki sekandung
f.        Anak lakilaki darisaudara se-ayah
g.       Ayah saudara sekandung ( saudara lakilaki dari ayah yang seibu dan se ayah)
h.      Anak laki laki dari ayah saudara sekandung
i.         Ayah saudara (saudara ayah yang seayah saja)
j.        Saudara laki laki dari paman
k.       Wali hakim
HAK SEBAGAI WALI GUGUR disebabkan
a.       Masih dibwah umur
b.      Gila/hilang ingatan
c.       Hamba sahaya/ budak
d.      Bodoh/ dungu
e.      Berbeda agama


PEREMPUAN YANG HARAM DI NIKAH
Larangan utnuk mengawini wanita , yang haram dinikahi disebabkan oleh tiga perkara
1.       Karena hubungan darah
a.       Ibu, nenek dst
b.      Anak perempuan, cucu perempuan dst
c.       Saudara perempuan
d.      Saudara perempuan dari ayah
e.      Saudara perempuan dari ibu
f.        Anak perempuan dari saudara laki laki
g.       Anak perempuan dari saudara perempuan

2.       Karena hubungan perkawinan
a.       Ibu mertua
b.      Nenek mertua (ibu dari ibu mertua)
c.       Anak tiri apabila istri sudah di setubuhi, juga termasuk cucu dari pihak istri
d.      Istri ayah termsuk ibu tiri
e.      Istri anak, istri cucu

3.       Karena hubungan sesusuan
Wanita yang menyusui sama dengan ibu sendiri dan ia haram dinikahi, wanita yang menyusui ini haram dinikahi sampai kepada pertalian nasbnya, merka itu adalah :
a.       Perempuan yang menyusui karena membrikan air susuan itu dianggab sebagi ibu
b.      Ibu perempuan yang membri air susuan karena dianggab sebagi nenek
c.       Ibu dari suami perempuan yang member air susuan Karena dianggab juga sebagi nenek
d.      Saudara perempuan dari perempuan yang member air susuan karena dianggab sebagi bibi
e.      Saudara perempuan dari suami perempuan yang member air susuan
f.        Anak dan cucu perempuan dari perempuan yang member air susuan
g.       Saudaran sesusuan

Saudara susuan yang menyebabkan haramnya seseorang perempuan itu dikawini menurut para ulama lama menyusukan itu sampai usai anak tersebut 2 tahun, jadi bila anak menyusu saat umur diatas 2 tahun maka hukum tersebut batal atau tidak berlaku

4.       Perempuan yang haram di kawini karena jimak syubat
Apabila seorang laki laki menyetubuhi seorang wanita yang diyakini istrinya ternyata bukan istrinya yang sah, maka jimak itu disebut jimak syubat.
Apabila  terjadi jimak syubat ini antara seorang bapak dengan istri anaknya maka terputuslah nikahnya anaknya itu, bahkan antara anak dan istrinya itu yang putus nikah itu tidak boleh lagi kawin untuk selama lamanya.
---==o0O0o==---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar