Selasa, 21 Februari 2012

OPERSI KECANTIKAN


Apakah dalam isalm operasi kecantikan itu di perbolehkan, megningat banyaknya wanita yang emlakukan hal tersebut, misalnya utnuk memancungkan hidung, memperbesar paydara dll.
Mengenai hal ini adakalanya operasi kecantikan dilakukan untuk mengembalikan ciptan tuhan kepada kondisi aslinya seperti pada umumnya, tetapi ada juga yang dilakukan untuk merubah keadaan aslinya yang sudah wajar kepada bentuk yang di inginkan, yang demikian  inilah yag di larang alloh dan bahkan haram hukumnya, sebab merubah ciptaan alloh.
Sebagaimana firmanya “dan syaitan itu emgnatakan : saya benar benar akan emgnambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang susah di tentukan (untuk saya) dan saya benar benar akan menyesatkan mereka (memotong telinga telinga binatang ternak) lalu mereka benar benar memotongnya dan akan saya suruh  mereka (merubah ciptan alloh) lalu mereka benar benar merubahnya” siapa saja yang menjadikan syaitan sebagai pelindung selain alluh, sesungguhnya ia menderita yang nyata (Qs An nisa 118-119)
 Jadi dari ayat diatas jelas bahwa operasdi kecantikan yang dilakukan wanita yang sudah normal, lalu mengikuti nafsunya ia merubah yang sli menjadi seperti yang di inginkan, maka sifat itu dilarang agama dan haram hukumnya, lain lagi kalau anak yang di lahirkan dengan bibr sumbing atau cacat lain seperti tumbuh benjolan yang bila dibiarkan akan mengganggu.  Nah jika demikian maka tidak haram sebab bila di birakan akan menimbulakan pengaruh yang kurang baik.

---==o0O0o==---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar