Apakah dalam isalm
operasi kecantikan itu di perbolehkan, megningat banyaknya wanita yang emlakukan
hal tersebut, misalnya utnuk memancungkan hidung, memperbesar paydara dll.
Mengenai hal ini
adakalanya operasi kecantikan dilakukan untuk mengembalikan ciptan tuhan kepada
kondisi aslinya seperti pada umumnya, tetapi ada juga yang dilakukan untuk merubah
keadaan aslinya yang sudah wajar kepada bentuk yang di inginkan, yang
demikian inilah yag di larang alloh dan
bahkan haram hukumnya, sebab merubah ciptaan alloh.
Sebagaimana
firmanya “dan syaitan itu emgnatakan : saya benar benar akan emgnambil dari
hamba-hamba Engkau bagian yang susah di tentukan (untuk saya) dan saya benar
benar akan menyesatkan mereka (memotong telinga telinga binatang ternak) lalu
mereka benar benar memotongnya dan akan saya suruh mereka (merubah ciptan alloh) lalu mereka
benar benar merubahnya” siapa saja yang menjadikan syaitan sebagai pelindung
selain alluh, sesungguhnya ia menderita yang nyata (Qs An nisa 118-119)
Jadi dari ayat diatas jelas bahwa operasdi
kecantikan yang dilakukan wanita yang sudah normal, lalu mengikuti nafsunya ia
merubah yang sli menjadi seperti yang di inginkan, maka sifat itu dilarang
agama dan haram hukumnya, lain lagi kalau anak yang di lahirkan dengan bibr
sumbing atau cacat lain seperti tumbuh benjolan yang bila dibiarkan akan
mengganggu. Nah jika demikian maka tidak
haram sebab bila di birakan akan menimbulakan pengaruh yang kurang baik.
---==o0O0o==---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar