Talak menurut
bahasa arab, maksudnya melepaskan ikatan, yang di maskud disnini adalah
melepaskan ikatan perkawinan.
Hukum Talak
Hukum talak ada
empat perkara :
a.
WAJIB,
yaitu bila terjadi perselisihan antra suami dan istri, sedang untuk bersatu
kembali sngat jauh kemungkinannya, ataupun kedua hakim yang mengurus perkara
keduanya sudah memandang perlu supaya bercerai.
b.
Sunnat,
abalia suami sudah tidak sanggup lagi membayar kewajiban (member nafkah) kepada
istrinya, nafkah lahir maupun nafkah bathin atau si istri tidak menjaga
kehormatanya secara sempurna
c.
Haram,
dalam dua keadaan, pertama menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan haid,
kedua menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan suci dan telah melakukan
persetubuhan daenganya
d.
Makruf,
asal dari hukum talak yang esbenarnya.
LAFAZ TALAK
Ada dua macam lafaz
talak yaaitu :
a.
Sharih
atau secara terang, yaitu lafaz yang tidak diragukan lagi ucapanya, seperti
kata suami “aku ceraikan engkau, atau aku talak”, lafaz yang secara terang
terangan ini tidak perlu dengan niat, dan dengan lafaz tersebut maka jatuhlah
talak
b.
Kinayah,
atau secara sindiran. Yaitu lafaz yang masih ragu ragu, boleh diartaikan untuk
perceraian atau boleh diartaikan kepada yang lain seperti akta suami “pergilah
engkau ke rumah orang tuamu, atau pergilah dari sini” lafaz ini tergantung
kepada niat, artinya apabila tidak di niatkan untuk perceraian tidaklah jatuh
talak akan tetapi kalau di niatkan didalam hati si suami untuk menjatuhkan
talak barulkah ia menjadi talak.
KHULU atau talak
tebus
Talak tebus artinya
talak yang diucapkan suami, dengan membayar dari pihak istri kepada suami
Perceraian yang
dilakukan secara talak tebus ini berakibat, bekas suami tidak bias rujuk kembali
dan tidak boleh menambah talak pada waktu iddah, hanya dibolehkan kawin kembali dengan aqad yang baru.
ZHIHAR
Yaitu seorang
laki-laki menyerupakan istri denan ibunya sehingga haram atasnya seperti kata
suami kepada istri :
“Punggungmu aku
lihar seperti punggung ibu“
Apabila seorang
laki laki atau suami mengatakan demikian dan tidak diteruskan dengan talak maka
wajib atasnya membayar dendan (kifarat).
Denda atau kifarat
itud ada tiga tingkatan
1.
Memerdekakan
budak
2.
Berpuasa
selam dua bulan berturut turut
3.
Member
makan 60 orang mmiskin
MACAM TALAK
Ada tiga macam
talak
1.
Talak
tiga. Talak ini dinamakan “bain kubra” , bekas suami tidak boleh rujuk kembali,
tidak sah pula kawin dengan bekas istrinya itu, kecuali bekas istrinya itusudah
nikah dengan orang lain serta sudah bercampur dengan suaminya yang baru itu dan
sudah diceraikan dan pula sudah habis masa idahnya, barulah sumi yang pertama
boleh menikahi lagi bekas istrinya itu.
2.
Talak
tebus, talak ini dinamakan “Bain sugra”
suami tidak sah rujuk lagi, tetapi boleh kawin lagi daik dalam masa
iddah ataupun sesudah habis masa iddahnya dengan ketentuan harus mengulangi
aqad nikahnya.
3.
Talak
satu, atau dinamakan “Bain Raj’i” artinyasi sisuami boleh rujuk kembali kepada
istrinya selama istri masih dalam masa iddah.
---==o0O0o==---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar