Selasa, 21 Februari 2012

TALAK


Talak menurut bahasa arab, maksudnya melepaskan ikatan, yang di maskud disnini adalah melepaskan ikatan perkawinan.

Hukum Talak
Hukum talak ada empat perkara :
a.       WAJIB, yaitu bila terjadi perselisihan antra suami dan istri, sedang untuk bersatu kembali sngat jauh kemungkinannya, ataupun kedua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya bercerai.
b.      Sunnat, abalia suami sudah tidak sanggup lagi membayar kewajiban (member nafkah) kepada istrinya, nafkah lahir maupun nafkah bathin atau si istri tidak menjaga kehormatanya secara sempurna
c.       Haram, dalam dua keadaan, pertama menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan haid, kedua menjatuhkan talak ketika istri dalam keadaan suci dan telah melakukan persetubuhan daenganya
d.      Makruf, asal dari hukum talak yang esbenarnya.

LAFAZ TALAK
Ada dua macam lafaz talak yaaitu :
a.       Sharih atau secara terang, yaitu lafaz yang tidak diragukan lagi ucapanya, seperti kata suami “aku ceraikan engkau, atau aku talak”, lafaz yang secara terang terangan ini tidak perlu dengan niat, dan dengan lafaz tersebut maka jatuhlah talak
b.      Kinayah, atau secara sindiran. Yaitu lafaz yang masih ragu ragu, boleh diartaikan untuk perceraian atau boleh diartaikan kepada yang lain seperti akta suami “pergilah engkau ke rumah orang tuamu, atau pergilah dari sini” lafaz ini tergantung kepada niat, artinya apabila tidak di niatkan untuk perceraian tidaklah jatuh talak akan tetapi kalau di niatkan didalam hati si suami untuk menjatuhkan talak barulkah ia menjadi talak.

KHULU atau talak tebus
Talak tebus artinya talak yang diucapkan suami, dengan membayar dari pihak istri kepada suami
Perceraian yang dilakukan secara talak tebus ini berakibat, bekas suami tidak bias rujuk kembali dan tidak boleh menambah talak pada waktu iddah, hanya dibolehkan  kawin kembali dengan aqad yang baru.

ZHIHAR
Yaitu seorang laki-laki menyerupakan istri denan ibunya sehingga haram atasnya seperti kata suami kepada istri :
“Punggungmu aku lihar seperti punggung ibu“
Apabila seorang laki laki atau suami mengatakan demikian dan tidak diteruskan dengan talak maka wajib atasnya membayar dendan (kifarat).
Denda atau kifarat itud ada tiga tingkatan
1.       Memerdekakan budak
2.       Berpuasa selam dua bulan berturut turut
3.       Member makan 60 orang mmiskin

MACAM TALAK
Ada tiga macam talak
1.       Talak tiga. Talak ini dinamakan “bain kubra” , bekas suami tidak boleh rujuk kembali, tidak sah pula kawin dengan bekas istrinya itu, kecuali bekas istrinya itusudah nikah dengan orang lain serta sudah bercampur dengan suaminya yang baru itu dan sudah diceraikan dan pula sudah habis masa idahnya, barulah sumi yang pertama boleh menikahi lagi bekas istrinya itu.
2.       Talak tebus, talak ini dinamakan “Bain sugra”  suami tidak sah rujuk lagi, tetapi boleh kawin lagi daik dalam masa iddah ataupun sesudah habis masa iddahnya dengan ketentuan harus mengulangi aqad nikahnya.
3.       Talak satu, atau dinamakan “Bain Raj’i” artinyasi sisuami boleh rujuk kembali kepada istrinya selama istri masih dalam masa iddah.
---==o0O0o==---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar