Selasa, 21 Februari 2012

IDDAH


Yang dimaksud dengan iddah adalah masa menunggu yang di wajibkan kepada perempuan yang diceraikan baik cerai hidup ataupun cerai mati, gunanya menunggu ialah untuk memastikan apakaj si istri yang di ceraikan itu hamil atau tidak.bagi perempuan yang hamil idahnya sampai ia melahirkan baik itu cerai mati atau cerai hidup.
Sedangkan bagi perempuan yang tidak hamil ada kalanya cerai mati atau cerai hidup, bagi yang cerai mati iddahnya 4 bulan10 hari bagi perempuan yang cerai hidup iddahnya tiga kali masa suci (masa sehabis  haid)
Kalaupun perempuan itu tidak haid lagi maka iddahnya sebanyak tiga bulan.

HAK PEREMPUAN  DALAM MASA IDDAH
Perempuan yang dalam masa iddah mempunyai hak yaitu :
a.       Perempuan yang taat dalam iddah (talak yang boleh rujuk)berhak menerima dari bekas suaminya tempat tinggal, pakaian dan segala belanja terkecualiyang durhaka dia tidak berhak menerima apapun
b.      Perempuan yang dalam masa iddah bain kalau ia mengandung ia berhak juga mengambil tempat tinggal nafkah dan pakaian
c.       Bain yang hamil baik bain dengan talak tebus maupun dengan talak tiga mereka hanay berhak mengambil tempat tinggal
d.      Bagi perempuan dalam masa iddah karena suaminya meninggal dunia, dai tidak mempunyai hak sama sekali karena dia dan anaknya berada dalam kandungan telah mendapatkan pembagian pusaka dari suaminya yang meninggal.
---==o0O0o==---




Tidak ada komentar:

Posting Komentar