Yang dimaksud dengan
iddah adalah masa menunggu yang di wajibkan kepada perempuan yang diceraikan
baik cerai hidup ataupun cerai mati, gunanya menunggu ialah untuk memastikan
apakaj si istri yang di ceraikan itu hamil atau tidak.bagi perempuan yang hamil
idahnya sampai ia melahirkan baik itu cerai mati atau cerai hidup.
Sedangkan bagi
perempuan yang tidak hamil ada kalanya cerai mati atau cerai hidup, bagi yang
cerai mati iddahnya 4 bulan10 hari bagi perempuan yang cerai hidup iddahnya
tiga kali masa suci (masa sehabis haid)
Kalaupun perempuan
itu tidak haid lagi maka iddahnya sebanyak tiga bulan.
HAK PEREMPUAN DALAM MASA IDDAH
Perempuan yang
dalam masa iddah mempunyai hak yaitu :
a.
Perempuan
yang taat dalam iddah (talak yang boleh rujuk)berhak menerima dari bekas
suaminya tempat tinggal, pakaian dan segala belanja terkecualiyang durhaka dia
tidak berhak menerima apapun
b.
Perempuan
yang dalam masa iddah bain kalau ia mengandung ia berhak juga mengambil tempat
tinggal nafkah dan pakaian
c.
Bain yang
hamil baik bain dengan talak tebus maupun dengan talak tiga mereka hanay berhak
mengambil tempat tinggal
d.
Bagi
perempuan dalam masa iddah karena suaminya meninggal dunia, dai tidak mempunyai
hak sama sekali karena dia dan anaknya berada dalam kandungan telah mendapatkan
pembagian pusaka dari suaminya yang meninggal.
---==o0O0o==---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar