Yang dimaksud
dengan poligami ialah mengamalkan beristri lebih dari satu yaitu dua tiga atau
empat
Apabila dikaji
secara mendalam, islam mengharuskan berpoligami ialah karena beberapa faedah
dan sebab sebab yang tujuanya adalah untuk memelihara kesucian dn kebaikan umat
manusia, hikam poligami diantaranya :
1.
Menjamin
kemulyaan agama isalm dan memelihara kehormatan umatnya dari berbagai macam
godaan syetan.
2.
Untuk
menhindarkan atau mengurangi perzinaan dan pelacuran
3.
Untuk
mengembangkan keturunan dengan cara yang halal
4.
Untuk
emngurani anak anak yang lahir diluar nikah atau untuk mencegah pengguguran
anak
5.
Untuk
mengelakan daipada si suami berbuat maksiat, sebab si istri tidak akan dapat
menyempurnakan kehendak nafsu suaminya pada setiap masa, karena disebabkan oleh
beberapa hal seperti haid, ketika melahirkan dan sebagainya sedangkan si suami
mempunyai dorongannafsu yang kadang kala tidak dapat ditentukan atau ansuran
yang tidak terbatas
6.
Karena
bilangan kaum perempuanbiasnya lebih banyak dari laki laki erutama pada amsa
peperangan dan kadang kala akibat nya banyak perempuan yang menjada.
7.
Hampir
semua perempuan menghendaki pimpinan dan sokongan dari kaum laki laki karena
memang sudah firahnya
8.
Biasanya
setiap pasangan suami istri menginginkan keturunan, tetapi kadang ada istri
yang amndul, dalam hal ini kalau tidak id ijinkan berpoligami akan hilanglah
tujuan salah satu perkawainan
9.
Birahi
kaum laki laki untuk melakukan hubungan seks biasanya tidak terbatas menurut
umur walaupun umurnyasudah 70 – 80 tahun sedangakan perempuan biasanya nafsu
seks nya menurundan tidak bergairah lagiapabila darah hadi sudah mulai berhenti
kira kira umur 50 tahun. Kalau si istri
tidak merekalan suaminya berpoligami besar kemungkinan si suami akan terjerumus
ke lembah dosa, oleh karena itu bagi perempuan yang sudah tidak mampu lagi
untuk melayani nafsu suaminya maka pengertianya sangat diharapkan dalam hal
ini.
---==o0O0o==---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar